• (0553)2022395
  • (0553)2022395
  • Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  • Senin - Jumat 07.30 - 16.30 WITA

Berita

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang


Ketua Pengadilan Negeri Malinau menghadiri kegiatan Pelepasan Peserta Jamaah Umroh Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2025 yang dilaksanakan pada Selasa, 23 Desember 2025, bertempat di Masjid Agung Tanjung Belimbing.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malinau, serta dipimpin oleh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau. Pelepasan jamaah umroh ini menjadi wujud perhatian dan dukungan pemerintah daerah kepada masyarakat dalam menunaikan ibadah ke Tanah Suci.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jamaah umroh senantiasa diberikan kesehatan, kelancaran, dan keselamatan dalam menjalankan rangkaian ibadah, serta kembali ke tanah air sebagai umroh yang mabrur. Semoga sinergi dan kebersamaan antar unsur Forkopimda terus terjaga demi mewujudkan Malinau yang harmonis, religius, dan sejahtera.


Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang


Pada Senin, 22 Desember 2025, Pengadilan Negeri Malinau turut berpartisipasi dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) kesiapan menyambut Hari Raya Natal 2025 yang dilaksanakan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malinau dan dipimpin langsung oleh Bupati Malinau.

Kegiatan Monev ini dilaksanakan di sejumlah titik strategis, meliputi Bandara, Terminal, Pelabuhan Speed, dan Pasar Induk, guna memastikan kesiapan sarana, prasarana, keamanan, serta kelancaran aktivitas masyarakat menjelang perayaan Natal.

Melalui kegiatan ini diharapkan sinergi lintas instansi semakin kuat dalam memberikan rasa aman, nyaman, dan tertib bagi masyarakat, sehingga perayaan Hari Raya Natal 2025 di Kabupaten Malinau dapat berlangsung dengan aman, damai, dan kondusif.


Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

                  

Malinau, Kalimantan Utara — Dalam rangka meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan serta memberikan layanan bantuan hukum yang optimal bagi pencari keadilan, Pengadilan Negeri Malinau membuka Seleksi Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Tahun Anggaran 2026.

Posbakum merupakan layanan bantuan hukum yang disediakan di lingkungan pengadilan bagi masyarakat tidak mampu, guna memperoleh informasi, konsultasi hukum, serta bantuan pembuatan dokumen hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan Administratif Umum

Peserta seleksi wajib memenuhi persyaratan administratif sebagai berikut:

  • Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas/peralatan pendukung pekerjaan jasa konsultasi, seperti komputer, printer, dan alat tulis kantor, yang dibuktikan dengan bukti pembelian atau sewa.

  • Menyampaikan surat penawaran (tidak melebihi satu lembar kertas HVS).

  • Menyusun rencana anggaran biaya.

  • Menandatangani fakta integritas.

  • Tidak masuk dalam daftar hitam.

  • Memiliki NPWP atas nama lembaga serta telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan 2024).

  • Melampirkan nomor rekening bank atas nama lembaga.

  • Melampirkan fotokopi KTP pimpinan lembaga dan petugas Posbakum yang ditunjuk, dengan seluruh dokumen dicetak pada kertas HVS ukuran A4.

Persyaratan Teknis dan Kualifikasi

Selain persyaratan administratif, peserta juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Memiliki Surat Pengesahan Pendirian Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.

  • Terdaftar dalam SK Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-02.HN.03.03 Tahun 2021 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum yang Lulus Verifikasi dan Akreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum periode 2022–2024.

  • Memiliki akta pendirian dari notaris.

  • Memiliki surat keterangan domisili setempat sesuai wilayah Kabupaten/Kota Pengadilan Negeri Malinau atau memiliki cabang/perwakilan di wilayah tersebut.

  • Memiliki pengalaman menangani perkara dan/atau beracara di pengadilan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, dibuktikan dengan fotokopi surat kuasa.

  • Memiliki minimal satu orang advokat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota organisasi profesi dan ditunjuk sebagai team leader.

  • Memiliki minimal satu orang staf atau anggota bergelar Sarjana Hukum atau Sarjana Syariah.

  • Apabila melibatkan mahasiswa, wajib telah menempuh minimal 140 SKS dan lulus mata kuliah serta praktik hukum acara, dibuktikan dengan Kartu Hasil Studi (KHS), serta selama bertugas berada di bawah pengawasan advokat atau sarjana hukum/syariah.

Tahapan dan Jadwal Seleksi

Adapun tahapan seleksi Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan Negeri Malinau Tahun 2026 dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut:

  • 22–24 Desember 2025
    Pengumuman dan Pemasukan Dokumen Penawaran
    Pukul 08.00–16.00 WITA

  • 24 Desember 2025
    Penjelasan (Aanwijzing)
    Pukul 14.00–15.30 WITA

  • 29 Desember 2025
    Evaluasi Dokumen Penawaran
    Pukul 08.00–16.00 WITA

  • 30 Desember 2025
    Tes Kompetensi dan Wawancara
    Pukul 10.00–12.00 WITA

  • 31 Desember 2025
    Penetapan Penyedia Jasa
    Pukul 10.00 WITA

  • 5 Januari 2026
    Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK)
    Pukul 10.00 WITA

Melalui seleksi ini, Pengadilan Negeri Malinau berharap dapat menjaring lembaga bantuan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkomitmen tinggi dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Kegiatan ini sejalan dengan semangat BerAKHLAK serta komitmen “Bangga Melayani Bangsa” dalam mewujudkan peradilan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.


Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Pengadilan Negeri Malinau Hadiri Pawai Natal Oikumene Kabupaten Malinau
Pada Sabtu, 20 Desember 2025, Pengadilan Negeri Malinau yang diwakilkan oleh Bapak Rhendra Kusuma, S.H. menghadiri kegiatan Pawai Natal Oikumene Kabupaten Malinau Tahun 2025.

Kegiatan pawai ini dilaksanakan dengan rute Lapangan Sepak Bola Desa Batu Lidung hingga Alun-Alun Pro Sehat/Panggung Padan Liu Burung, sebagai bagian dari rangkaian perayaan Natal Oikumene yang bertujuan mempererat kebersamaan, toleransi, dan kerukunan antarumat beragama di Kabupaten Malinau.

Melalui kehadiran dalam kegiatan ini, Pengadilan Negeri Malinau turut mendukung terwujudnya nilai-nilai persaudaraan, kedamaian, serta semangat persatuan dalam kehidupan bermasyarakat. Diharapkan momentum perayaan Natal Oikumene ini membawa sukacita, kedamaian, dan keberkahan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Malinau.


Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang


Pada Jumat, 19 Desember 2025, Pengadilan Negeri Malinau melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat dalam perkara perdata gugatan Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Mln yang berlokasi di Jalan Irigasi RT III, Desa Malinau Kota.

Pemeriksaan setempat ini dilaksanakan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Bapak Iwan Gunadi, S.H. selaku Ketua Majelis, Bapak Muhamad Khoirul Iqbal, S.H. dan Bapak Lampos Rivaldo Lumban Toruan, S.H. selaku Hakim Anggota, serta didampingi oleh Panitera Pengganti Bapak Indra Lesmana, S.H.

Kegiatan pemeriksaan setempat bertujuan untuk memperoleh gambaran yang jelas dan faktual terkait objek sengketa, sehingga Majelis Hakim dapat menilai perkara secara objektif, menyeluruh, dan berkeadilan. Diharapkan melalui kegiatan ini, proses pemeriksaan perkara dapat berjalan dengan lancar, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara.


Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Pengadilan Negeri Malinau turut berpartisipasi dalam Kegiatan Pemantauan dan Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Malinau yang dilaksanakan pada Jumat, 19 Desember 2025. Dalam kegiatan tersebut, Pengadilan Negeri Malinau diwakili oleh Hakim Pengadilan Negeri Malinau, Bapak Rhendra Kusuma, S.H.

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya bersama lintas sektor untuk memastikan bahwa proses penyaluran BBM kepada masyarakat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tepat sasaran, serta tidak menimbulkan penyimpangan yang dapat merugikan kepentingan publik. Pemantauan dilakukan guna menjamin ketersediaan dan distribusi BBM yang adil, transparan, dan berkesinambungan di wilayah Kabupaten Malinau.

Kehadiran perwakilan dari Pengadilan Negeri Malinau merupakan wujud komitmen lembaga peradilan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance), khususnya dalam aspek pengawasan dan akuntabilitas pelayanan publik. Sinergi antara unsur peradilan, pemerintah daerah, TNI, Polri, serta instansi terkait lainnya diharapkan mampu memperkuat pengawasan terhadap distribusi BBM agar berjalan tertib dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Negeri Malinau berharap terjalin koordinasi yang semakin solid antarinstansi dalam menjaga stabilitas distribusi energi di daerah. Dengan penyaluran BBM yang tepat, adil, dan transparan, diharapkan dapat mendukung aktivitas masyarakat serta mendorong terciptanya kesejahteraan dan ketertiban sosial di Kabupaten Malinau.


Copyright @2026 Pengadilan Negeri Malinau