PN Malinau Ikuti Diskusi Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika di Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara
- ptip
- Berita
- Dilihat: 46
Malinau, 16 Juli 2025 – Pengadilan Negeri Malinau turut serta dalam kegiatan Diskusi Problematika Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemahaman dan keseragaman penerapan hukum terhadap perkara tindak pidana narkotika di lingkungan peradilan wilayah Kalimantan Utara.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Malinau, Bapak Budi Santoso, S.H., turut hadir dan membawakan materi bertajuk:
"Penerapan Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Pidana Tentang Penjatuhan Pidana dalam Tindak Pidana Narkotika."
Materi ini membahas pentingnya penerapan rumusan hukum yang konsisten dan akuntabel sebagai pedoman hakim dalam memutus perkara narkotika yang memiliki kompleksitas tinggi.
Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Malinau, Bapak Iwan Gunadi, S.H., juga berpartisipasi sebagai pemateri dalam diskusi dengan topik:
"Mengadili Terdakwa Atas Delik Omisi dalam Tindak Pidana Narkoba."
Beliau menyampaikan sejumlah pertimbangan hukum dan yurisprudensi terkait penanganan kasus di mana pelaku tidak melakukan tindakan secara langsung, namun tetap memiliki tanggung jawab hukum atas akibat yang ditimbulkan.
Diskusi yang berlangsung secara interaktif ini melibatkan para hakim dari berbagai satuan kerja, dengan fokus pada penguatan pemahaman hukum materiil dan formil dalam perkara narkotika, sekaligus sebagai ajang berbagi pengalaman antar hakim di lingkungan peradilan umum Kalimantan Utara.
Dengan diadakannya kegiatan ini, diharapkan para hakim memiliki pandangan yang lebih tajam, seragam, dan progresif dalam menangani perkara narkotika, demi terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan dan sejalan dengan semangat reformasi peradilan.